Monday, June 28, 2021

ICW Sebut Pimpinan KPK Arogan Terkait Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN

 

Firli Bahuri, sumber foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

KIU33Pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Ketua KPK Firli Bahuri menuai kritik. Indonesia Corruption Watch menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pimpinan KPK.

“Bagaimana tidak, sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari UU 19/19 dan PP 41/20 ditabrak begitu saja. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi pun dihiraukan. Bahkan, perintah Presiden dianggap angin lalu oleh pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang diajukan kepada sejumlah pegawai juga tidak digubris," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).


Presiden Jokowi diminta segera bertindak

Menurutnya, hal ini semakin menunjukkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan hanya menjadi alat bagi pimpinan KPK dan golongan tertentu untuk keperluan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo "Jokowi" segera bertindak.

“Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.


Firli heran dituding usir sejumlah pihak lewat TWK

Secara terpisah, Firli Bahuri mengaku tidak berusaha menyingkirkan siapapun melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia heran dengan tuduhan yang mengarah padanya.

"Saya agak heran kalau ada kalimat bahwa ada upaya menyingkirkan. Saya ingin katakan tidak ada upaya untuk menyingkirkan siapapun," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (1/6/2021).


Firli mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai prosedur

Menurutnya, 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK itu semuanya menggunakan ukuran, instrumen, pertanyaan, dan modul yang sama.

“Kenapa saya pastikan itu? Karena tes wawasan kebangsaan yang dilakukan diikuti oleh 1.351 pegawai dengan ukuran yang sama, instrumen yang sama, alat ukurnya sama, waktu mengerjakan sama, pertanyaannya sama, modulnya sama. Hasilnya memenuhi syarat 1.271 yang tidak memenuhi syarat 75,” kata Firli.

Selain itu, Firli juga menyampaikan bahwa pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

“Kalau boleh saya katakan semua dilakukan sesuai dengan kriteria, sesuai dengan syarat, sesuai dengan mekanisme, dan sesuai dengan prosedur. Hasil akhir memang ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat. Jadi, tidak ada upaya untuk menyingkirkan siapapun, kami pimpinan tidak ada niat menyingkirkan seseorang," katanya.

No comments:

Post a Comment