Monday, August 16, 2021

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional HAM

 

Sumber foto: Biro Pers Sekretariat Presiden


Kiu33 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Perpres nomor 53 tahun 2021 menyatakan bahwa HAM berupa hak dasar yang melekat pada setiap manusia, bersifat universal dan tidak diskriminatif perlu dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan.


Untuk menyelenggarakan RANHAM, pemerintah membentuk panitia nasional RANHAM yang terdiri dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri.


“Panitia nasional RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM,” bunyi Pasal 4 ayat 3 Perpres tersebut.


Lalu, apa alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut?


RANHAM generasi kelima memiliki peta kelompok sasaran


Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, penerbitan RANHAM generasi kelima ini merupakan peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan.


Dikatakannya, RANHAM generasi kelima akan lebih jelas dengan penetapan strategi, fokus dan kelompok sasaran. RANHAM 2021-2025 merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya yang dikeluarkan sejak RANHAM generasi pertama (1999-2003).


“RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada empat kelompok sasaran yakni perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat, yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal," kata perempuan yang akrab disapa Dani itu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).


KSP menyebut mekanisme evaluasi RANHAM generasi kelima lebih sistematis


Menurut Dani, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif. Ia berharap capaian aksi HAM dapat diukur dari target yang ingin dicapai, tidak sebatas prosedur administratif.


Ia juga menegaskan, dengan menetapkan fokus RANHAM 2021-2025 pada empat kelompok sasaran, kata dia, bukan berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan.


“Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas hak asasi manusianya,” kata Dani.


Masyarakat akan dilibatkan dalam pelaksanaan aksi HAM


Dalam Perpres tersebut, panitia RANHAM akan merencanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa masyarakat akan dilibatkan dalam pelaksanaan aksi HAM.


“Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 7.


Selain itu, Pasal 9 juga menjelaskan bahwa pendanaan RANHAM kepada kementerian dan lembaga ditanggung oleh APBN. Sedangkan pendanaan RANHAM di daerah dibebankan pada dana APBD.


“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada 8 Juni 2021,” bunyi Pasal 11 Perpres tersebut.

No comments:

Post a Comment