Kiu33 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memiliki wacana untuk memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap. Meski Jakarta sudah kembali macet, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih mempertimbangkannya.
"Nanti kami pertimbangkan. Tapi sejauh ini, kebijakan yang kami ambil (peniadaan ganjil genap) sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi, dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," kata Riza seperti dikutip ANTARA, Kamis (3/6/2021).
Dishub masih mempertimbangkan kebijakan ini
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan masih mempertimbangkan kebijakan ini karena pandemi COVID-19. Pihaknya masih menunggu kondisi membaik untuk bisa memasuki tahap pelaksanaan ganjil genap. Rencana ganjil-genap akan dilakukan secara bertahap
"Jadi, tidak langsung 25 ruas, tapi bertahap. Kami identifikasi jalan mana yang jadi tumpuan perjalanan, di situ kami lakukan pembatasan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Safrin Liputo dalam sebuah diskusi daring.
Perlu diperhatikan keberhasilan penanganan COVID-19
Syafrin mengatakan, penghapusan kebijakan ganjil genap ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dilaksanakan setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh karena itu, penerapan kembali kebijakan ganjil genap, menurut dia, perlu mempertimbangkan keberhasilan penanganan pandemi, yakni dengan protokol kesehatan 3M dan 3T serta program vaksinasi.
“Bila kedua upaya ini ada keberhasilan, maka sektor transportasi bisa diimbangi dengan kebijakan ganjil genap,” katanya.
Jakarta sering macet, Polda Metro merekomendasikan kembali menerapkan ganjil genap
Polda Metro Jaya sebelumnya menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali ganjil genap pada pemberlakuan kebijakan PPKM mikro secara bertahap.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana berpesan kepada Pemprov DKI agar kebijakan ganjil genap bisa diterapkan dengan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan kerap menimbulkan kemacetan.
“Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai,” ujarnya.

No comments:
Post a Comment